Breaking News

Maraknya Oknum Wartawan, Media dan Organisasi Diduga Ilegal di Kota Langsa

 

 Kota Langsa | SuhateRakyat — Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh, Muhammad Ali C, JB, melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Langsa, Rabu (21/1/2026).

Kedatangan Ketua DPW Suara Independen Jurnalis Indonesia Aceh yang akrab disapa Tn Ali tersebut bersama sejumlah pengurus disambut langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, AKP Fachmi Suciandy, S.H., dalam suasana penuh keakraban dan dialog terbuka.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai isu, terutama kondisi Kota Langsa pasca bencana banjir. Tn Ali menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan kemanusiaan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, DPW SIJI Aceh juga menyampaikan keprihatinan terkait maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan, media, maupun organisasi pers yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan etika jurnalistik.

Menurut Tn Ali, masih ditemukan penggunaan kartu pers yang masa berlakunya telah habis atau tidak lagi terdaftar secara resmi di boks redaksi media bersangkutan. Padahal, kartu pers yang dikeluarkan oleh pimpinan redaksi memiliki batas waktu tertentu dan harus diperbarui secara berkala.

Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah media daring yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak mencantumkan alamat redaksi, identitas perusahaan pers, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Praktik-praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai profesi wartawan. Yang legal sering kali dirugikan oleh yang tidak taat aturan,” ujar Tn Ali.

Menanggapi hal tersebut, AKP Fachmi Suciandy menjelaskan bahwa persoalan legalitas media, wartawan, dan organisasi pers pada prinsipnya berada dalam kewenangan Dewan Pers.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepolisian tetap membuka ruang penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. “Apabila ada media, wartawan, atau organisasi yang terbukti merugikan pihak lain dan disertai laporan resmi serta bukti yang cukup, kami siap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalisme jurnalistik serta menciptakan iklim informasi yang sehat dan bertanggung jawab di Kota Langsa.(*)

G.jpeg

Terima Tayang Berita....!

Type and hit Enter to search

Close
d.jpeg